Hukum Kurban untuk Satu Keluarga (bagian 3)
Hadits yang berbunyi, Kaanarrajulu fii ‘ahdin nabi yudhahhibisysyaati ‘anhu wa ‘an ahlihi
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seseorang berkorban seekor kambing utk dirinya dan keluarganya. Pemahaman hadits ini adalah yg kurban 1 orang dan pahalanya diniatkan untuk sekeluarga. Imam Syafi’I, Hanafi serta semua ulama fiqih kecuali Maliki mengatakan bahwa kambing hanya boleh utk satu orang.
Sumber; Buku Fiqih Bidayatul Mujtahid jilid 2 hal 317.
Allahu a’lam bissawab.